Dinas Satpol PP, Linmas dan Damkar Kab. Bolsel menggelar acara Sosialisasi Perda Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perubahannya Perda Nomor 4 Tahun 2021 kepada Sangadi dan Perangkat Desa se-kec. Pinolosian T.A 2025.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten I Sekda Bid. Pemerintahan dan Kesra Alsyafri U Kadullah SPd, ME di ruang rapat Kantor Dinas Satpol PP, Linmas dan Damkar Kab. Bolsel, Kawasan Perkantoran Panango Kec. Bolaang Uki, Kamis (24/4/2025).
Arahan Bupati H. Iskandar Kamaru SPt, MSi yang disampaikan Asisten I Alsyafri pada kesempatan tersebut meminta para peserta kegiatan dapat memahami poin-poin penting dari Perda yang dipaparkan oleh para narasumber, untuk kemudian disosialisasikan lebih lanjut kepada masyarakat desa.

"Pak Bupati juga meminta setiap Pemerintah Desa dapat menyusun Peraturan Desa (Perdes) sebagai tindak lanjut dari Perda yang mengatur lebih teknis sesuai kondisi lokal desa sehingga akan tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat desa," ujar Asisten I di hadapan peserta kegiatan.
Sebagai informasi, acara sosialisasi ini diikuti oleh para Sangadi dan Kasi. Pemerintahan Desa se-kec. Pinolosian serta Kasi Trantib Pemerintah Kecamatan Pinolosian. Adapun yg menjadi narasumber adalah Kadis Satpol PP, Linmas dan Damkar Mulyono Rochim, Kabag Hukum Setda, Kasat Reskrim Polres Bolsel, Kabid Penegakan Perda.