Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow menggelar Rapat Konsultasi Publik Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kab. Bolsel Tahun 2025-2029 dan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RKPD Bolsel Tahun 2026.

Dua agenda penting ini dibuka langsung oleh Bupati H. Iskandar Kamaru SPt, MSi dan Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid di Ruang Rapat Berkah Kantor Bupati, Kawasan Perkantoran Panango Kec. Bolaang Uki, Kamis (20/3/2025). Hadir dalam acara, unsur Forkopimda kabupaten, Anggota DPRD Bolsel, perwakilan Bappeda Prov. Sulut, Sekda M. Arvan Ohy SSTP, MAP bersama para pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkab Bolsel.
Kegiatan diawali dengan laporan oleh Kepala Bappelitbangda Rikson Paputungan SPd, MPd di mana disampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan yaitu terkait dengan perencanaan pembangunan daerah. "Kegiatan ini juga dijadikan sebagai ajang untuk menyatukan saran dan masukan dari berbagai pihak demi penyempurnaan RPJMD," ungkap dia.

Sementara itu, Bupati Iskandar dalam arahannya menegaskan ada beberapa hal yang akan segera diaktualisasikan ke dalam rencana kerja selama 5 tahun ke depan, dan hal pertama yang dilakukan untuk 6 bulan ke depan adalah menyusun dokumen RPJMD, karena dokumen ini merupakan amanat dari Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah, dan rencana keraj pemerintah daerah.
Untuk diketahui, pada pasal 70 dan 71 aturan tersebut dikatakan bahwa gubernur, bupati/walikota bersama DPRD menetapkan peraturan tentang RPJMD paling lambat 6 bulan setelah dilantik, dan bila mana peraturan RPJMD melewati waktu 6 bulan maka penyelenggara pemerintahan daerah beserta seluruh anggota DPRD akan dikenai sanksi administratif yang diatur dalam perundang-undangan.

"Kemudian, untuk periode lima tahun ke depan ini, saya dan Pak Wabup akan mengusung visi Terwujudnya Kabupaten Bolsel yang Madani, Maju, Sejahtera, Gotong-royong dan Berkelanjutan," jelas top eksekutif itu.
Visi tersebut, lanjutnya, akan dijabarkan dalam 5 misi berikut:
1. Transformasi tata kelola pemerintahan yang kebi baik melalui penguatan sistem, bersih dan adaptif.
2. Transformasi ekonomi melalui pemanfaatan sumber daya alam berbasis perikanan dan pertanian berkelanjutan.
3. Transformasi sosial melalui peningkatan sumber daya manusia yang unggul, sehat berakhlak dan berdaya saing.
4. Mewujudkan daerah yang memiliki ketahanan sosial, budaya dan lingkungan.
5. Mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata, berkeadilan dengan sarana prasarana berkualitas.

Dikatakan pula bahwa setelah RPJMD tersusun tentu akan dijabarkan ke dalam dokumen perencanaan tahunan yaitu dokumen RKPD, di mana RKPD tahun 2026 masih menunggu surat edaran Mendagri tentang penyelarasan RKPD tahun 2026 dengan RPJMD yang baru.
Orang nomor satu Bolsel ini juga mengatakan saat mengikuti giat Retret di Akmil Magelang, para kepala daerah diberikan pembekalan terkait penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau "good governance" di mana terdapat 8 asas yaitu, asas kepastian hukum, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas kemanfaatan, asas keterbukaan, asas ketidakberpihakan, asas kepetingan umum, asas kecermatan dan asas pelayanan yang baik.

"Delapan asas tersebut Insya Allah akan kami terapkan untuk terciptanya pemerintahan yang baik selama lima tahun ke depan yang tentu butuh dukungan dari seluruh warga masyarakat," pungkasnya.
Masih dalam acara yang sama, perwakilan Bappeda Prov. Sulut Ny. Fransiska Kaeng SP, MSi melalui konferensi video menitipkan pesan Gubernur Sulut terkait RPJMD yaitu hendaknya RTRW lebih dulu dirampungkan karena RTRW merupakan tugas yang belum selesai dan kiranya RTRW di kabupaten/kota agar dipacu untuk segera ditetapkan yang diikuti dengan penetapan RPJMD.
