Pemeritah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menggelar kegiatan fasilitasi pertemuan antara pihak keluarga Kunu Makalalag dengan PT. JRBM terkait klaim tanah pertambangan di Km 12 wilayah Kecamatan Pinolosian Timur.
Kegiatan fasilitasi ini dihadiri langsung oleh Bupati H. Iskandar Kamaru SPt, MSi yang didampingi Asisten II Sekda Bid. Perekonomian dan Pembangunan M. Ichsan Utiah SH bersama jajaran perangkat daerah terkait. Hadir pula Kapolres Bolsel AKBP Handoko Sanjaya bersama jajaran, pihak PT. JRBM, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa setempat bersama tokoh-tokoh masyarakat.
Namun sayangnya, pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Berkah Kantor Bupati, Kawasan Perkantoran Panango, Kec. Bolaang Uki pada Selasa (14/1/2025) tidak dihadiri oleh pihak keluarga Kunu Makalalag yang telah mendapat undangan sebelumnya.
Dalam pertemuan itu diketahui bahwa tanah yang diklaim oleh keluarga tersebut merupakan Tanah Negara yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bobungayom sehingga secara hukum tanah di sekitar kawasan ini tidak dapat dikuasai oleh siapapun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian pula, surat Kart Tanah tahun 2012 yang diterbitkan oleh Sangadi Dumagin B bukan merupakan bukti sah kepemilikan tanah HPT Bobungayom. Konsekuensinya, Kart tanah tersebut dinyatakan tidak berlaku dan dicabut oleh pihak pemerintah desa setempat.
Sementara itu, pihak PT. JRBM telah memiliki izin kegiatan eksplorasi terhadap penggunaan kawasan hutan sesuai dengan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.361/MenLHK/Setjen/PLA.0/4/2023 Tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Eksplorasi Lanjutan pada tahap PT. JRBM.